Bersamaan dengan momentum kemerdekaan, Bank Indonesia #BeriMakna dengan meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
“Saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Perry dalam peluncuran uang Rupiah tahun emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022.
BACA JUGA:
Boemi Botanicals Inisiasi Pemberdayaan Melalui Wanita Bisa
APPBI Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Pengeluaran Uang TE 2022 tidak berdampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Sama dengan Uang TE 2016, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang. Uang TE 2022 mengusung tiga penguatan, yaitu mudah dikenali, sulit dipalsukan, dan lebih tahan lama.
Penguatan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 semakin mudah dikenali dengan ditingkatkannya kontras warna antarpecahan mata uang. Gambar watermark pun kini diseragamkan dengan gambar utama. Bank Indonesia juga melakukan standarisasi desain dan tata letak unsur pengaman. Ciri baru lainnya adalah bertambahnya selisih ukuran panjang antarpecahan dari 2 milimeter menjadi 5 milimeter.
Uang emisi baru ini dirancang untuk menyulitkan pemalsuan dengan penggunaan benang pengaman teknologi terkini (microlenses), sebagai best practice internasional. Penguatan teknologi tinta berubah warna dengan menambahkan fitur magnetic ink dan memiliki efek gerak dinamis pada pecahan besar (OVMI). Lalu penguatan unsur pengaman ultraviolet (UV) dengan perluasan sebaran luas area UV dan keragaman warna. Selain itu, masa edar uang emisi tahun 2022 ini lebih lama, karena uang dicetak dengan teknologi coating pada pecahan Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.