Kerap Kritik Skincare Berisiko, Izin Produk Doktif Justru Dicabut BPOM Alasan Ketidaksesuaian Komposisi

 

Dunia kecantikan Tanah Air ramai membicarakan pencabutan izin edar sejumlah produk kosmetik yang terafiliasi dengan Doktif, sosok yang selama ini lantang memperingatkan bahaya kosmetik tertentu.

 

Keputusan ini disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada pekan lalu (7/8) melalui rilis resmi, yang memuat daftar 21 produk kosmetik dengan izin edar dibatalkan. Empat di antaranya terkait dengan Doktif, yakni AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream.

 

BPOM menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian komposisi bahan yang digunakan dengan data yang telah dilaporkan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena bisa menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi konsumen yang memiliki sensitivitas terhadap bahan tertentu yang tidak tercantum pada label kemasan.

 

"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," kata Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar. Ia menambahkan, perbedaan komposisi juga membuat klaim manfaat yang tertulis pada kemasan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan yang dinyatakan pada kemasan," ujarnya.

 

Doktif

 

Kasus ini memicu sorotan publik karena bertolak belakang dengan citra yang dibangun Doktif selama ini sebagai figur yang kerap mengkritisi dan memperingatkan konsumen terkait bahaya skincare yang tidak aman. Tindakan pelanggaran tersebut dinyatakan melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.

 

Menanggapi pencabutan izin edar, Doktif mengaku tidak mempermasalahkannya. "Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya," ucapnya. Meski begitu, sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan konsistensi sikapnya setelah kasus ini terungkap.

 

BPOM menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat. Lembaga tersebut juga mengimbau pelaku usaha di sektor kosmetik agar jujur dan transparan dalam mencantumkan komposisi produk. "BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat. Pelaku harus jujur dan bertanggung jawab pada konsumen," tutup BPOM. (Red)