Perempuan tangguh yang satu ini mengawali perjalanan kariernya di dunia birokrasi sebagai Kepala Subbidang Analisis Statistik di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung pada tahun 1981. Puluhan tahun berkecimpung, Siti Nurbaya Bakar menunjukkan dedikasi yang luar biasa. Hal tersebut dibuktikan dengan kembali terpilih pada periode 2019-2024 sebagai menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pada masa jabatan sebelumnya, dia terbukti memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan tersebut. Salah satunya adalah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Peraturan tersebut berhasil diaplikasikan, hingga akhir tahun 2019 realisasi lahan di sekitar kawasan hutan yang diberikan hak kelolanya kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial mencapai 3,4 juta hektar. Ada pula Surat Keputusan (SK) yang diserahkan kepada masyarakat mencapai 6.110 unit untuk 770.741 kepala keluarga. Hutan sosial yang dibuat kini telah menciptakan 5.208 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS). Dari angka tersebut, berbagai usaha bermunculan. Seperti kopi, madu, hingga wisata alam baru bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Tidak hanya itu, dia juga mendukung transformasi ekonomi melalui obyek reforma agraria (Tora) yang merupakan lahan kawasan hutan, tapi sudah tidak berfungsi hutan. Di wilayah Kalimantan, kecuali Kalimantan Utara, hingga saat ini sudah tercatat 110 ribu hektar. Selain itu, angka kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia juga terus menurun dari tahun ke tahun. Saat kebakaran terjadi pada tahun 2019, angka lahan yang terbakar jauh lebih sedikit, yakni 1,59 juta hektare di seluruh Indonesia dibanding tahun 2015 silam.
Kinerjanya kemudian dilanjutkan dengan membuat inovasi kala terjadi bencana longsor di beberapa daerah beberapa waktu silam. Salah satunya adalah terobosan yang dilakukan pada awal tahun 2020, yakni pola baru untuk menangani bencana longsor yang terjadi di Kabupaten Bogor, dan Lebak, Banten. Langkah tersebut dilakukan dengan menggabungkan pendekatan vegetatif dan mengajak masyarakat sekitar untuk terlibat secara langsung. Selain mengajak masyarakat untuk ikut terjun ke lokasi, dia juga memberikan edukasi terkait hal tersebut. Beberapa kebijakan juga akan dilakukan di wilayah tersebut, seperti penanaman kembali pohon vetiver serta menjaga konservasi tanah dan air.
Menjalani masa jabatan di periode kedua, dalam lima tahun ke depan, perempuan yang pernah menjabat sebagai Kabiro Perencanaan di Departemen Dalam Negeri ini akan berfokus pada penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan. Hal tersebut menjadi inovasi terbaru yang dibuat olehnya dengan memangkas masa pengurusan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berubah menjadi 11 hari jika persyaratan yang diajukan telah sesuai.
Akhir Februari silam, dia juga telah mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada jajarannya. Pada kesempatan tersebut Siti menegaskan bahwa tidak ada penghapusan izin lingkungan. Peraturan terbaru tersebut hanya bertujuan untuk menyederhanakan syarat dan perizinan usaha dengan menerapkan standar khusus. Selain itu, Omnibus Law RUU Cipta Karya bidang LHK juga tidak akan menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk izin usaha.
Menjalani pendidikan di Institut Pertanian Bogor untuk mendapat gelar S1 dan S3, dia memang telah menggeluti dunia yang menjadi minatnya di dunia lingkungan hidup. Pengetahuan yang dimiliki dimanfaatkan sebagai bekal untuk memimpin kementerian LHK selama ini. Menunjukkan dedikasi dan kemampuan yang luar biasa, Siti Nurbaya pernah meraih berbagai penghargaan bergengsi. Salah satunya adalah Penghargaan Satya Lencana Wira Karya dan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya XXX. Selain itu, dia juga pernah dinobatkan sebagai 99 Most Powerful Women majalah Globe Asia dan penghargaan Perempuan 100 Terinspiratif majalah Kartini.