Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto berhasil menjalankan dengan baik tiga tugas yang diamanatkan Presiden Joko Widodo saat dirinya dilantik pada Juni 2022 silam. Adapun tiga mandat tersebut adalah percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta dukungan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ke depannya dia terus berkomitmen untuk menuntaskan ketiga tugas tersebut demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Pendaftaran tanah di bawah komando Menteri Hadi telah menunjukkan hasil yang memuaskan. Hingga saat ini, sebanyak 110,1 juta bidang tanah telah terdaftar dan 90,3 juta bidang tanah di antaranya telah bersertipikat. Percepatan pendaftaran tanah bisa terwujud karena adanya program revolusioner yang dikenal dengan sebutan PTSL. “Tanah di Indonesia diestimasikan ada 126 juta bidang. Targetnya 120 juta bidang tanah kita selesaikan di 2024 dan sisa 6 juta bidang tanahnya akan dikejar di 2025. Sehingga di akhir 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum,” terang Hadi Tjahjanto.
Hadi menambahkan, sampai dengan saat ini sudah ada 13 Kota/Kabupaten lengkap yang terdiri dari Kota Denpasar, Kota Madiun, Kota Bontang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kabupaten Badung, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Bogor, Kota Metro, dan Kota Sibolga. Dengan dinyatakan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap, wilayah tersebut otomatis telah terjamin kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian hak ekonomi rakyat.
BACA JUGA:
Sufmi Dasco Ahmad : Berbuat untuk Rakyat
“Keuntungan lain yang didapat dari suatu Kota/Kabupaten Lengkap, yaitu dapat memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah, meminimalisasi sengketa dan konflik pertanahan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, memudahkan penerapan sistem elektronik dalam layanan pertanahan, serta menutup ruang gerak bagi oknum mafia tanah,” kata Menteri Hadi.
PTSL juga secara konkret berdampak terhadap perekonomian nasional. Program yang telah berjalan sejak tahun 2017 ini, diungkapkan Hadi mampu menciptakan pertambahan nilai ekonomi atau economic value added (EVA) sebesar Rp5.988 triliun yang berasal dari Hak Tanggungan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan adanya dampak yang positif, maka Menteri Hadi mengajak pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Satu bentuk dukungan yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali. “Sejauh ini baru terdapat 118 kota/kabupaten yang telah membebaskan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali,” ungkapnya.
Salah satu hambatan yang dialami selama ini, dikatakan Menteri Hadi, yaitu persoalan tanah ulayat dan tanah masyarakat yang berada pada aset negara. Terobosan yang telah dilakukan adalah dengan memberikan Hak Pengelolaan bagi tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumatra Barat tepatnya Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar, serta di Provinsi Papua, yaitu di Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, terhadap permasalahan penguasaan masyarakat di atas tanah aset negara seperti tanah aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dan Barang Milik Negara (BMN), Kementerian ATR/BPN menerapkan skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat di atas Hak Pengelolaan (HPL). “Skema ini seperti yang telah diterapkan di Kawasan Wonorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” kata Hadi Tjahjanto.
Pada tahun ini, Kementerian ATR/BPN juga telah berhasil menyelamatkan aset tanah sebesar lebih dari 13,2 Triliun Rupiah melalui Target Operasi Mafia Tanah yang telah dilaksanakan. Hal ini terwujud berkat sinergi dan kolaborasi apik dengan empat pilar, antara lain Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga peradilan.
Sejumlah kasus yang berhasil dituntaskan dari sinergi dan kolaborasi Bersama empat pilar tersebut di antaranya kasus tanah kebun binatang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan okupasi lahan menggunakan surat verklaring di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang dipalsukan. Sehubungan dengan itu, target operasinya dapat tereksekusi dengan baik. “Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain menjalankan tugas dari Presiden Jokowi, Menteri Hadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan transparansi informasi bagi publik. Atas hal ini, Kementerian ATR/BPN kembali meraih predikat sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Tak tanggung-tanggung, prestasi tersebut telah diraih Kementerian ATR/BPN selama tiga tahun berturut-turut.
Sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN sejauh ini telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat dengan sangat mudah. Untuk mendapatkan informasi terkait pelayanan pertanahan dan tata ruang, masyarakat dapat mengakses situs website: ppid.atrbpn.go.id; Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N); Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor!); dan hotline pengaduan melalui Whatsapp dengan nomor 0811-1068-0000.
BACA JUGA:
Yoki Firnandi : Semangat Memberikan yang Terbaik
Selain menyelesaikan tiga tugas utama yang diberikan Presiden Jokowi, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia juga menjadi komitmen Menteri Hadi. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan transformasi digital, sebagaimana visi Kementerian ATR/BPN yang diharapkan menjadi institusi berstandar dunia dengan pelayanan pertanahan secara cepat, praktis, profesional, dan berintegritas.
Transformasi digital terus diimplementasikan Kementerian ATR/BPN sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mendorong pemerintahan digital atau Digital Melayani. Menteri Hadi mengaku, saat ini pihaknya telah memiliki empat layanan elektronik yang mampu mengurangi 40% antrean di kantor-kantor pertanahan. “Keempat layanan elektronik itu ada layanan pengecekan sertipikat, informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), dan Hak Tanggungan serta Roya elektronik,” ucapnya.
Transformasi digital juga makin dikembangkan. Baru saja, Sertipikat Tanah Elektronik diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Desember silam. Menteri Hadi menyatakan sistem keamanan Sertipikat Tanah Elektronik terjamin, karena telah menggunakan sistem Block Data yang akan diintegrasikan dengan sistem Blockchain, dengan sistem Block Data, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan ataupun manipulasi.
Terkait dengan penerapannya, Sertipikat Tanah Elektronik diberlakukan secara bertahap, mulai dari sertipikat aset BMN/BMD, Badan Hukum dan BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 20 kabupaten/kota yang telah ditunjuk menjadi lokas Pilot Project sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1904/SK-HR.02/XI/2023. (Foto: Sutanto/Dok. Pribadi)