Materai Baru Di Tanah Air

Meterai tempel atau yang juga dikenal dengan bea meterai mengalami perubahan pada awal tahun 2021. Jika sebelumnya berlaku dua nilai meterai, yakni Rp3000 dan Rp6000. Maka mulai Januari 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp10.000. Berikut beberapa fakta menarik meterai baru ini. 

 

  • Terhitung mulai Januari 2021, tarif bea meterai Rp3000 dan Rp6000 dihapus dan dijadikan tarif tunggal, yakni Rp10.000.
  • Ketentuan penerapan meterai baru terdapat di UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  • Meterai baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara yang didominasi warna merah muda. Ada pula dominasi serat-serat berwarna merah muda dan kuning pada satu sisinya.
  • Tema ini dipilih untuk mewakili rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan spirit semangat nasionalisme.
  • Di bagian bawah angka 10.000 terdapat hologram berbentuk persegi panjang yang memuat gambar bintang, Garuda Pancasila, lambang Kementerian Keuangan, dan lain-lain.
  • Selama ini meterai yang berlaku di Tanah Air menetapkan biaya yang sama dan belum pernah naik selama 20 tahun terakhir.
  • Harga tersebut mengacu pada undang-undang (UU) sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
  • Meterai Rp10.000 ini menggantikan desain yang beredar di pasaran sejak tahun 2014 silam. Meterai dengan nilai Rp3000 dan Rp6000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Dengan syarat, penggunaan minimal sebesar sembilan ribu rupiah.
  • Penggunaan minimal Rp9000 dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, bisa menggunakan dua lembar meterai Rp6000. Kedua, satu lembar meterai Rp6000 dan satu lembar meterai Rp3000. Terakhir, tiga lembar meterai Rp3000.
  • Nantinya, hadir pula meterai elektronik pecahan Rp10.000 untuk dokumen digital.